Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek retribusi dan tarif retribusi tempat khusus parkir;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi tempat khusus parkir serta pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. : 1. Pasar 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  4. Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011

mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir 1. Ketentuan pasal 1 diubah;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan pasal 25 diubah;
4. Ketentuan pada halaman lampiran diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2021

Berlaku Tanggal
01 September 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (242.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar