Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan pemberdayaan bagi setiap masyarakat berupa pelayanan barang, pelayanan jasa maupun pelayanan administrasi untuk meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD Negara RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
Maksud, Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup;
Pembina, penyelenggara dan Evaluasi Pelayanan Publik;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Peran serta Masyarakat;
Kerahasiaan Dokumen, dan
Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2017

Berlaku Tanggal
28 Juli 2017

Sumber
LD. 2018/NO. 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar