Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007.
Dalam Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis-jenis Jasa Retribusi Kerja, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Kadaluwarsa Penagihan Insentif Pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, dan akan diproses Penyidikan sesuai dengan Ketentuan Pidana yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.