Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasi pelaksanaan retribusi perizinan tertentu dimaksud diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 TahunV2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran, Penetapan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluawarsa Penagihan, dan Insentif Pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan Sanksi Administratif, dan akan dilakukan proses Penyidikan sesuai ketentuan Pidana yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.