Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjaga keberadaan budaya di Daerah sebagai bagian dari budaya nasional dan aset budaya bangsa dalam membangun dan mewujudkan tujuan Negara serta menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Daerah merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu upaya untuk menjamin kelestarian dan keberadaannya di Daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan serta menjamin kepastian hukum dalam Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan daerah;