Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Pakpak Bharat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/34/KPTS/TAHUN 2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Pakpak Bharat Tahun 2011 sebagai berikut:
1. Pendapatan:
Rp268.888.339.030,00 2. Belanja:
Rp290.031.678.386,00 (Defisit) Rp(21.143.339.356,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan:
Rp (22.993.339.356,00) b.Pengeluaran:
Rp 1.850.000.000,00 Pembiayaan Rp(21.143.339.356,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (0,00)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.