Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat asas-asas hukum dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115).
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf g dan ayat (6) dihapus, ayat (3) diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan menambah 2 (dua) ayat;
7. Ketentuan Pasal 34 ditambah 2 (dua) ayat;
8. Ketentuan Pasal 49 diubah;
9. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 55 diubah;
11. Ketentuan Pasal 56 diubah;
12. Ketentuan Pasal 60 diubah;
13. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 60A;
14. Ketentuan Pasal 74 diubah;
15. Ketentuan Pasal 77 diubah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
23 April 2018
Diundangkan Tanggal
24 April 2018
Berlaku Tanggal
24 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (212.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.