Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan kemanusiaan;
- dan dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup, perlu diatur tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
- sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum dari PPasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
- PERMEN PPPA Nomor 1 Tahun 2007
- PERMEN PPPA Nomor 2 Tahun 2008
- PERMEN PPPA Nomor 3 Tahun 2008
- PERMEN PPPA Nomor 1 Tahun 2010
- PERMEN PPPA Nomor 2 Tahun 2011
- PERMEN PPPA Nomor 19 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Hak – Hak Korban, Kewajiban dan Tanggungjawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Kelembagaan, Standar Pelayanan Minimal, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pendanaan, Pembina dan Pengawasan, Peran Serta Masyrakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.