Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
3 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 November 2005
Diundangkan Tanggal
30 November 2005
Berlaku Tanggal
30 November 2005
Sumber
LD.2005/ No. 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.