Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa besaran tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang kurang relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dinyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan retribusi jasa umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g, 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (10), 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, 6. Ketentuan di dalam Bab VII Struktur dan Besaran Retribusi Pasal 9 ayat (8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagai berikut:
(8) 45% (empat puluh lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak. (9) Penyerahan tarif Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). (10) Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.