Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g, 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (10), 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, 6. Ketentuan di dalam Bab VII Struktur dan Besaran Retribusi Pasal 9 ayat (8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagai berikut:
(8) 45% (empat puluh lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak. (9) Penyerahan tarif Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). (10) Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.