Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Keanggotaan BPD;
Kelembagaan BPD;
Staf Administrasi BPD;
Staf Administrasi BPD;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.