Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN&# ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- PERPRES Nomor 2 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah SUMUT Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah SUMUT Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.