Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
a. bahwa besaran tarif retribusi pemakaian alat-alat berat, alat mesin pertanian, tarif jasa air bersih dan tarif bibit ikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang kurang relevan sehingga perlu ditingkatkan guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, b. bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha gambir dan tarif jasa penggunaan rangka baliho belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272), 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 132).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 132) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf f diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf h dan huruf i, 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c diubah,
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019