Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pencalonan Kepala Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
23 November 2020
Diundangkan Tanggal
24 November 2020
Berlaku Tanggal
24 November 2020
Sumber
LD. 2020/No. 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.