Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Pencalonan Kepala Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
23 November 2020

Diundangkan Tanggal
24 November 2020

Berlaku Tanggal
24 November 2020

Sumber
LD. 2020/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (234.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar