Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (Pd. Pal)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan;
tugas pokok dan tujuan;
ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.