PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 menyatakan Pemerintah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan Pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 118) perlu diubah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. - 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272),
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 118),
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124). - Beberapa ketetuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 118) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus,
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus,
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus,
6. Pasal 10 dihapus.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat) |
Nomor | 8 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | 24 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | 24 Juni 2019 |
Berlaku Tanggal | 24 Juni 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.