Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah;
badan layanan umum daerah;
penyelesaian kerugian keuangan daerah;
informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2019/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (776.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar