Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal pada PT BPD Sumselbabel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan upaya peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka pembangunan daerah yang dibiayai antara lain dari PAD sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya penggalian dan peningkatan sumber-sumber PAD antara lain dalam bentuk dan mekanisme penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPD Sumselbabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten PALI kepada PT. BPD Sumselbabel. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan penyertaan modal, hasil usaha, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.