Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perencanan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipati Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu adanya sistem perencanaan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat;
  2. bahwa untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis, perlu disesuaikan dengan menekankan pada aspek peran serta masyarakat serta reposisi peran Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187 / Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517)
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9)
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17)

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum;
P2BM merupakan standar prosedur operasional perencanaan yang memenuhi asas partisipatif, transparan, tanggap, aspiratif, akuntabel, dan demokratis;
Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan dan menjamin hak dan kewajiban setiap orang untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka:
a. akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan;
b. mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, dan
c. meningkatkan tanggung jawab publik dalam pembangunan;
Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban SKPD;
Pendekatan dan Tahapan P2BM;
Tahapan Pelaksanaan P2BM;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Nomor
11 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perencanan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipati Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2015

Berlaku Tanggal
11 Februari 2015

Sumber
LD No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (473.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar