Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu usaha untuk menumbuhkembangkan inisiatif dan peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan diwujudkan dalam pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40)
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum;
Landasan, kedudukan maksud dan Tujuan Pembentukan RT dan RW;
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dalam rangka:
a. memberikan pelayanan kepada penduduk setempat;
b. menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
c. berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
d. berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. berpartisipasi dalam peningkatan kondisi ketenteraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
f. membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
g. menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
h. berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial dengan pembiayaan yang bersumber dari swadaya masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan, dan
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota BPD;
pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan RT dan RW;
Forum Musyawarah;
Honorarium dan Pendanaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (815.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.