Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Camat Tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Camat tentang Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826)
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri D)
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D).
Camat bertanggung jawab terhadap Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.