Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tanaman Tembakau Madura merupakan produk unggulan daerah yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap peningkatan perekonomian daerah;
- bahwa dalam perkembangan pelaksanaan tata niaga Tembakau Madura, masih banyak ditemukan permasalahan yang berdampak pada kerugian petani, sehingga membutuhkan keselarasan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya;
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengembangan Tembakau Madura, perlu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha;
- bahwa Tembakau Madura mempunyai kualitas spesifik sebagai bahan baku dalam pembuatan rokok kretek sebagai penentu aroma yang tidak dapat disubstitusi dengan tembakau lain sehingga mempunyai keunggulan dan nilaijual tinggi yang selalu dibutuhkan oleh pabrik rokok, oleh karenanya mutu dan keaslian Tembakau Madura perlu dilindungi dari pemalsuan/pencampuran dengan tembakau luar Madura;
- bahwa terhadap beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tembakau Madura dipandang kurang efektif dalam pelaksanaannya sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 12 Tahun 1992
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No 18 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 /M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura berlandaskan asas:
a. ekonomi;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
otonomi, dan
d. berkelanjutan.
Tujuan tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura adalah:
a. melestarikan serta membudidayakan tanaman tembakau asli Madura sebagai komoditas unggulan daerah;
b. melindungi keaslian Tembakau Madura, dan
c. menciptakan keteraturan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani, pedagang dan pendapatan asli daerah
Antara lain mengatur juga hak dan kewajiban petani, penjual, bandul dan pembeli tembakau;
perizinan pembelian dan tanda daftar gudang;
permulaan dan berakhirnya pembelian;
pembiayaan dan harga jual tembakau;
penerimaan barang;
pengambilan contoh;
potongan berat kemasan;
penimbangan;
pembayaran;
Budidaya tembakau Madura;
Pengendalian dan perlindungan tembakau madura;
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, perselisihan;
sanksi administratif;
ketentuan penyidikan, ketentuan pidana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.