Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tanaman Tembakau Madura merupakan produk unggulan daerah yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap peningkatan perekonomian daerah;
bahwa dalam perkembangan pelaksanaan tata niaga Tembakau Madura, masih banyak ditemukan permasalahan yang berdampak pada kerugian petani, sehingga membutuhkan keselarasan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengembangan Tembakau Madura, perlu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha;
bahwa Tembakau Madura mempunyai kualitas spesifik sebagai bahan baku dalam pembuatan rokok kretek sebagai penentu aroma yang tidak dapat disubstitusi dengan tembakau lain sehingga mempunyai keunggulan dan nilaijual tinggi yang selalu dibutuhkan oleh pabrik rokok, oleh karenanya mutu dan keaslian Tembakau Madura perlu dilindungi dari pemalsuan/pencampuran dengan tembakau luar Madura;
bahwa terhadap beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tembakau Madura dipandang kurang efektif dalam pelaksanaannya sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura;