PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarak:at Kabupaten Pamekasan pada hakekatnya masyarakat religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam tata kehidupan bermasyarak:at;
- bahwa Gerak:an Pembangunan Masyarakat Islami (GERBANGSALAM) diantaranya bertujuan untuk menjaga nilai-nilai islami di masyarak:at termasuk dalam bulan Ramadhan;
- bahwa dalam rangka menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan beragama, sosial, serta budaya, maka perlu dibuat aturan penertiban terhadap beberapa kegiatan atau ak:tivitas di bulan Ramadhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2001 ten tang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2001 Nomor 17 Seri C)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Terhadap Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 6 Seri E)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17)
Peraturan ini antara lain memuat:
tentang Ketentuan Umum;
Penertiban Kegiatan (Untuk mewujudkan suasana hikmat, khusyuk dan harmonis di bulan Ramadhan, perlu dilakukan penertiban ;
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan restoran;
b. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan hiburan;
c. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan petasan dan sejenisnya);
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.