PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kondisi Kabupaten Pamekasan terrnasuk daerah rawan bencana, seperti tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, gempa bumi, abrasi laut, wabah penyakit, dan sebagainya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka penanggulangan bencana bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Mitigasi Bencana
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari Dana Kepada Pihak Asing
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Landasan, Prinsip dan Penanggulangan Bencana yang Bertujuan untuk a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya dan kearifan lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat;
Lembaga Kemasyarakatan;
Peran Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pemantauan dan Evaluasi;
Penyelesaian Sengketa dan Manajemen Resiko;
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2014
Berlaku Tanggal
01 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.