Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang APBD TA 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi Rancangan Perda Kabupaterr/ Kota. tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD;
bahwa penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;