Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pandeglang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penataan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pandeglang;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1962
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003
- Undang-Undang No 7 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum;
2.Tempat Kedudukan, Nama, Lambang dan Logo;
3.Tujuan dan Lapangan Usaha;
4.Modal;
5.Organ PDAM;
6.Direksi;
7.Dewan Pengawas;
8.Kepegawaian;
9.Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua;
10.Asosiasi;
11.Tarif Air Minum;
12.Tahun Buku dan Pengelolaan Keuangan;
13.PembagianLaba/Jasa Produksi;
14.Pengelolaan Barang;
15.Kerjasama;
16.Pembinaan dan Pengawasan;
17.Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18.Pembubaran;
19.Ketentuan Peralihan;
20.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.