Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional Ujung Kulon
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan Nomor 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 yang dikelola dengan sistem zonasi guna menjamin kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keragaman hayati di dalam taman nasional dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penting yang dapat menunjang kesejahteraan manusia pada saat sekarang dan masa mendatang;
- bahwa kelestarian sumber daya alam dan ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon sangat tergantung pada pemahaman, kesejahteraan dan peran serta masyarakat yang hidup di sekitar taman nasional;
- bahwa pengelolaan daerah di luar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Pandeglang, sehingga kehidupan dan perikehidupan masyarakat di daerah tersebut turut ditentukan oleh usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten, pemerintah Propinsi Banten dan pemerintah pusat, serta dukungan dari lembaga-lembaga yang peduli sosial, budaya dan lingkungan hidup, melalui cara-cara yang terpadu guna tercapainya manfaat yang optimal berkesinambungan sepadan dengan lestarinya Taman Nasional Ujung Kulon
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 5 Tahun 1990
- Undang-Undang No 41 Tahun 1999
- Undang-Undang No 7 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah RI No 18 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah RI No 8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum;
2. Daerah Penyangga;
3. Azas,Maksud Dan Tujuan;
4. Ruang Lingkup;
5. Sasaran Dan Manfaat;
6. Strategi Pengelolaan 7. Hak Dan Kewajiban;
8. Larangan Dan Sanksi;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.