Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pandeglang sebagai upaya penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan perangkat daerah bahwa Pemerintahan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah sesuai karakteristik, kebutuhan dan potensi, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumberdaya aparatur untuk menjamin kehidupan dan perkembangan daerah dalam rangka otonomi yang dinamis dan bertanggungjawab
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 24 Tahun 2007
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 39 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2008.
1.Ketentuan Umum;
2.Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3.Sekretariat Daerah;
4.Sekretariat DPRD;
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6.inspektorat;
7.Satpol PP;
8.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
9.Dinas Daerah;
10.Lembaga Teknis Daerah;
11.Lembaga Lain;
12.Kecamatan dan Kelurahan;
13.Kelompok Jabatan Fungsional;
14.Staf Ahli;
15.Pengangkatan dan Pemberhentian;
16.Eselon Jabatan;
17.Pembiayaan;
18.Ketentuan Lain-Lain;
19.Ketentuan Peralihan;
20.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.