Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
- bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kabupaten Pandeglang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 20 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 39 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- PerPres No 39 Tahun 2014
- PerPres No 87 Tahun 2014
- Peraturan Kepala BKPM No 15 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Arah Kebijakan Penanaman Modal;
4. Kewenangan Urusan Penanaman Modal;
5. Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal;
6. Ketenagakerjaan;
7. Bentuk,Bidang Usaha Dan Lokasi Penanaman Modal;
8. Jangka Waktu Penanaman Modal;
9. Hak,Kewajiban,Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal;
10. Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal;
11. Pelaporan;
12. Kemitran Dan Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyelesaian Sengeketa;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.