Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama;
- bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil serta pengelolaannya berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupannya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 31 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum;
2. ruang Lingkup;
3. Kriteria Pemberdayaan;
4. Pembiayaan Dan Permodalan;
5. Pendidikan,Pelatihan,Dan Penyuluhan Dibidang Perikanan;
6. Penumbuh Kembangkan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil;
7. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Oleh Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Oleh Pembudidaya Ikan Kecil;
8. Kemitraan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Larangan;
11. Ketentuan Sanksi;
12. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.