Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama;
  2. bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil serta pengelolaannya berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupannya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 08 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No 31 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015

1. Ketentuan Umum;
2. ruang Lingkup;
3. Kriteria Pemberdayaan;
4. Pembiayaan Dan Permodalan;
5. Pendidikan,Pelatihan,Dan Penyuluhan Dibidang Perikanan;
6. Penumbuh Kembangkan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil;
7. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Oleh Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Oleh Pembudidaya Ikan Kecil;
8. Kemitraan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Larangan;
11. Ketentuan Sanksi;
12. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
08 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

Ditetapkan Tanggal
12 November 2015

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2016

Berlaku Tanggal
12 November 2015

Sumber
LD.2015/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (138.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar