Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pengaturan mengenai pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
- bahwas pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.5 tahun 1960
- Undang-Undang No.8 tahun 1981
- Undang-Undang No.28 tahun 1999
- Undang-Undang No.23 tahun 2000
- Undang-Undang No.7 tahun 2004
- Undang-Undang No.10 tahun 2004
- Undang-Undang No.32 tahun 2004
- Undang-Undang No.33 tahun 2004
- Undang-Undang No.4 tahun 2009
- Undang-Undang No.28tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan No.147/MK.07/2010
- .PMK No.148/MK.07/2010
- PD Kabupaten pandeglang No.4 tahun 1986
- PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2007
- 21.PD Kabupaten pandeglang No.1 tahun 2008
- 22.PD Kabupaten pandeglang No.6 tahun 2008
1.ketentuan umum;
2.pajak daerah;
3.pemungutan pajak;
4.pengembalian kelebihan pembayaran;
5.kadaluwarsa penagihan;
6.pembukuan;
7.insentif pemungutan;
8.penelitian dan pemeriksaan;
9.ketentuan khusus;
10.penyidikan ;
11.ketentuan pidana;
12.ketentuan peralihan;
13.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.