Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 serta 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004
  10. Undang-Undang No.23 tahun 2006
  11. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
  12. Undang-Undang No.18 tahun 2007
  13. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
  14. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
  15. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
  17. Undang-Undang No.1 tahun 2011
  18. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1983
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
  21. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985
  22. 22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993
  23. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993
  24. 24. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993
  25. 25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  26. 26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
  27. 27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahuun 2007
  28. 28. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
  29. 29. PD Kab. Pandeglang Nomor 4 tahun 1986
  30. 30. PD Kab. Pandeglang Nomor 10 tahun 2007
  31. 31. PD Kab. Pandeglang Nomor 1 tahun 2008
  32. 32. PD Kab. Pandeglang Nomor 6 tahun 2008
  33. 33. PD Kab. Pandeglang Nomor 3 tahun 2011

1.ketentuan umum;
2.retribusi jasa umum;
3.prinsip dan saasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
4.wilayah pemungutan ;
5.saat retribusi terutang;
6.pemungutan retribusi jasa umum ;
7.pengembalian kelebihan pembayaran;
8.kadaluwarsa penagihan;
9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
10.pembukaan dan pemeriksaan;
11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;
12.insentif pemungutan;
13.penyidikan;
14.ketentuan pidana;
15.ketentuan peralihan;
16.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (366.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar