Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd. Pk) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten, 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd. Pk) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO. 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: