Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009
  14. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
  15. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
  21. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
  22. 22. PD Kab. Pandeglang Nomor 4 tahun 1986
  23. 23. PD Kab. Pandeglang Nomor 10 tahun 2007
  24. 24. PD Kab. Pandeglang Nomor 1 tahun 2008
  25. 25. PD Kab. Pandeglang Nomor 6 tahun 2008
  26. 26. PD Kab. Pandeglang Nomor 3 tahun 2011

1.ketentuan umum;
2. retribusi jasa usaha;
3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
4. wilayah pemungutan;
5.saat retribusi terutang;
6.pemungutan retribusi jasa usaha;
7.pengembalian kelebihan pembayaran;
8.kadaluwarsa penagihan;
9.pembukaan dan pemeriksaan ;
10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;
11.insentif pemungutan ;
12.penyidikan;
13.ketentuan pidana;
14.ketentuan peralihan;
15..ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
11 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (247.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar