PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 141 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO. 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.