Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 141 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- 21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
- 22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- 23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
- 24. PD Kab. Pandeglang Nomor 4 tahun 1986
- 25. PD Kab. Pandeglang Nomor 9 tahun 1997
- 26. PD Kab. Pandeglang Nomor 10 tahun 2007
- 27. PD Kab. Pandeglang Nomor 1 tahun 2008
- 28. PD Kab. Pandeglang Nomor 6 tahun 2008
- 29. PD Kab. Pandeglang Nomor 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;
2.retribusi perizinan tertentu;
3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
4.wilayah pemungutan ;
5.saat retribusi terutang;
6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;
7.pengembalian kelebihan pembayaran;
8.kadaluwarsa penagihan ;
9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
10.pembukaan dan pemeriksaan;
11.insentif pemungutan;
12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu;
13.penyidikan;
14. ketentuan pidana;
15.ketentuan peralihan ;
16.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.