Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 141 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984
  4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
  14. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  21. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
  22. 22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
  23. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
  24. 24. PD Kab. Pandeglang Nomor 4 tahun 1986
  25. 25. PD Kab. Pandeglang Nomor 9 tahun 1997
  26. 26. PD Kab. Pandeglang Nomor 10 tahun 2007
  27. 27. PD Kab. Pandeglang Nomor 1 tahun 2008
  28. 28. PD Kab. Pandeglang Nomor 6 tahun 2008
  29. 29. PD Kab. Pandeglang Nomor 3 tahun 2011

1.ketentuan umum;
2.retribusi perizinan tertentu;
3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
4.wilayah pemungutan ;
5.saat retribusi terutang;
6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;
7.pengembalian kelebihan pembayaran;
8.kadaluwarsa penagihan ;
9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
10.pembukaan dan pemeriksaan;
11.insentif pemungutan;
12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu;
13.penyidikan;
14. ketentuan pidana;
15.ketentuan peralihan ;
16.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (242.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar