Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggara otonomi daerah ;
- bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1971
- Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1994
- Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2006
- PMDN Nomor 5 tahun 1997
- PMDN No.17 tahun 2007
1.ketentuan umum ;
2. pejabat pengelola barang daerah ;
3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran ;
4. pengadaan ;
5. penerimaan dan penyaluran ;
6. penggunaan ;
7. penatausahaan ;
8. pemanfaatan ;
9. pengamanan dan pemeliharan ;
10. penilaian ;
11. penghapusan ;
12.pemindahtanganan ;
13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan ;
14. pembiayaan ;
15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;
16. tuntutan ganti rugi ;
17. ketentuan lain lain ;
18.ketentuan peralihan ;
19. ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.