Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Pandeglang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
  21. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006
  22. 22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 t ahun 2006
  23. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
  24. 24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007
  25. 25. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008
  26. 26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010

1.ketentuan umum;
2.raung lingkup keuangan daerah;
3.kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
4.azas umum dan struktur APBD;
5.penyusunan rancangan APBD ;
6.penetapan APBD;
7. pelaksanaan APBD;
8.laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
9.penatausahaan keuangan daerah;
10.pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
11.pengendalian defisit dan penggunan surplus APBD ;
12.kekayaan dan kewajiban;
13.pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
14.penyelesaian kerugian daerah;
15.pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
16.pengaturan pengelolaan keuangan daerah ;
17.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Ditetapkan Tanggal
28 November 2012

Diundangkan Tanggal
28 November 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (268.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar