Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
1.ketentuan umum;
2.raung lingkup keuangan daerah;
3.kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
4.azas umum dan struktur APBD;
5.penyusunan rancangan APBD ;
6.penetapan APBD;
7. pelaksanaan APBD;
8.laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
9.penatausahaan keuangan daerah;
10.pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
11.pengendalian defisit dan penggunan surplus APBD ;
12.kekayaan dan kewajiban;
13.pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
14.penyelesaian kerugian daerah;
15.pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
16.pengaturan pengelolaan keuangan daerah ;
17.ketentuan penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.