Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahserta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 17 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
  8. PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 8 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2016

1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
22 September 2016

Diundangkan Tanggal
22 September 2016

Berlaku Tanggal
22 September 2016

Sumber
LD.NO.7/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (61.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar