Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahserta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 17 Tahun 2007
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
- PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.