Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Rokok mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi serta berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat;
salah satu faktor utama penghambat tercapainya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang sehat adalah masih tingginya jumlah perokok;
Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 34, Pasal 38, Pasal 49, Pasal 52, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.