Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah serta sistem akuntansi pemerintah;
  2. dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 September 2015

Diundangkan Tanggal
28 September 2015

Berlaku Tanggal
28 September 2015

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar