Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah yang pelakasanaannya didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah telah diberikan perluasan objek pajak daerah serta diberikan diskresi kewenangan dalam penetapan tarif pajak daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Peraturan daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan di bidang Perpajakan Daerah yang ada dipandang sudah tidak sesuai dan kurang mengakomodasi perkembangan, karena itu perlu disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang baru tersebut;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Pajak Daerah.