Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Udnang-Undang menjadi undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.