Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bupati Pangkajene dan Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Persitiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta untuk mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan secara profesional dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bupati Pangkajene dan Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2011

Berlaku Tanggal
18 Maret 2011

Sumber
LD.2011/NO.3, TLD NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar