Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bupati Pangkajene dan Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Persitiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta untuk mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan secara profesional dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.