Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan prinsip desentralisasi;
tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah maka usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Daerahatau Badan Usaha Milik DaerahKoperasi, atau swasta yang penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan daerah agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu;
berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan.