Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah telah diberikan perluasan objek pajak daerah serta diberikan diskresi kewenangan dalam penetapan tarif pajak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di bidang Perpajakan Daerah yang ada dipandang sudah tidak sesuai dan kurang mengakomodasi perkembangan, karena itu perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 November 2011

Diundangkan Tanggal
18 November 2011

Berlaku Tanggal
18 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.5, TLD NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar