Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan